JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tegas menelusuri korupsi yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum, salah satunya di Mahkamah Agung (MA). MA sebagai lembaga tinggi peradilan harus menunjukan transparansinya di hadapan publik.
"Kita masih dihadapkan pada ketidakpercayaan kepada lembaga hukum. Seharusnya MA bisa seperti MK yang transparan, kalau ada yang baik dari MK tidak ada salahnya kan mencontoh," ujar Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Bahrain, kepada Okezone, Rabu (10/12/2014)
Terlebih, lanjut Bahrain, para hakim itu merupakan kepanjangtangan Tuhan, sehingga apa yang dilakukanya haruslah mencerminkan keadilan.
"Pada saat para hakim itu tidak melakukan tindakan yang sesuai dengan Tuhan maka dilaknatlah," tuturnya.
Selain itu, para hakim juga terikat sumpah jabatan. Hal itu tentu tidak bisa dianggap mudah karena berkaitan dengan amanat kepada rakyat dan Tuhan.
"Mereka sadar perpanjangtanganan untuk rakyatnya, kalau ingkar bukan hanya mengingkari amanah rakyat tapi juga amanat tuhan," tegasnya.
Belakangan disebut-sebut, tiga hakim MA menerima suap dalam Putusan Kasasi PT TPI. Tentu saja, kabar tersebut mencoreng nama lembaga hukum. Tapi, hingga saat ini belum ada tindakan penyelidikan, pengusutan terhadap ketiga hakim tersebut.

No comments:
Post a Comment